Struktur & Besarnya Tarif Retribusi

Dasar: Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2021
  1. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji.

  2. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
  3. 1. Biaya Pengujian Mobil Penumpang
    a. Mobil penumpang umum sampai dengan 8 tempat dudukRp. 25.000,-
    b. Mobil bus kecil dengan jumlah 9 sampai 15 tempat dudukRp. 30.000,-
    c. Mobil bus sedang dengan jumlah 16 sampai 28 tempat dudukRp. 40.000,-
    d. Mobil bus besar dengan jumlah lebih dari 28 tempat dudukRp. 50.000,-
    2. Biaya Pengujian Mobil Barang
    a. JBB 0-7.500 kggRp. 50.000,-
    b. JBB 7.501 - 14.000 kgRp. 60.000,-
    c. JBB lebih dari 14.000 kgRp. 70.000,-
    d. Kereta gandeng dan kereta tempelanRp. 75.000,-
    3. Biaya Pengujian Kendaraan khususRp. 35.000,-
    4. Biaya Mutasi MasukRp. 150.000,-
    5. Biaya Uji PertamaRp. 300.000,-
    6. Biaya Numpang Uji MasukRp. 75.000,-