Info DINHUB Purbalingga

Berdasarkan Surat Edaran Dirjenhubdat Nomor: HM.007/2/8/DRJD/2018, mulai 1 Agustus 2018, Kendaraan yang kelebihan muatan lebih dari 100% akan dilakukan:
1. Pemindahan Muatan ke Kendaraan lain, atau
2. Tidak diperbolehkan berangkat