PROFIL DINHUB Purbalingga

Kedudukan
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan.

Fungsi
Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. 1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dibidang perhubungan.
  2. 2. Pelaksanaan pembinaan operasional dibidang perhubungan.
  3. 3. Pengendalian dan pengawasan teknis dibidang perhubungan.
  4. 4. Pemberian bimbingan teknis dibidang perhubungan.
  5. 5. Pemberian ijin dan pelaksanaan pelayanan umum.
  6. 6. Pelaksanaan Rumah Tangga dan Tata Usaha Dinas Perhubungan.

Motto Pengujian Kendaraan Bermotor:
Melayani dengan hati, segenap hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati

Visi Pengujian Kendaraan Bermotor:
Mewujudkan Pengujian Kendaraan Bermotor yang handal dan profesional untuk menjamin keselamatan transportasi

Misi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu:
  1. 1. Melayani masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur.
  2. 2. Memberikan Edukasi mengenai pengujian.
  3. 3. Mewujudkan Personil Pengujian Kendaraan Bermotor yang Profesional.
  4. 4. Meningkatkan kesadaran kepada pengemudi agar tertib berlalu lintas.
  5. 5. Meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah secara Optimal.
  6. 6. Mewujudkan lingkungan yang sehat, terbebas dari emisi gas buang kendaraan bermotor.